Politik Luar Negeri
Pada tataran praksis politik luar negeri suatu negara sesungguhnya
merupakan hasil perpaduan dari politik
dalam negeri yang di pengaruhi oleh perkembangan situasi reoginal maupun internasional, politik luar negeri merupakan arah
kibijakan suatu negara untuk mengatur hubungannya dengan negara lain. Menurut undang – undang nomor 37 tahun
1999 tentang hubungan luar negeri dijelaskan bahwa politik luar negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah
Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan
negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya
dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional. Menurut buku Rencana Strategis Pelaksanaan Politik Luar Negeri Republik Indonesia (1984-1988), politik luar negeri diartikan sebagai
“suatu kebijaksanaan yang diambil oleh pemerintahan dalam rangka hubungan
dengan negara internasional dalam mencapai tujuan nasional”. Melalui politik
luar negeri pemerintah memproyeksikan kepentingan nasionalnya ke dalam
masyarakat antar bangsa.
Kebijakan
luar negeri suatu negara dipengaruhi oleh faktor luar negeri dan faktor dalam
negeri.
a.Faktor
Luar Negeri
Faktor
luar negeri, misalnya akibat globalisasi, terorisme internasional, kondisi
perekonomian dunia.
b.
Faktor Dalam Negeri
Faktor
dalam negeri juga akan mepegaruhi kebijakan luar negeri suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar